home news forum careers events suppliers solutions markets expos directories catalogs resources advertise contacts
 
News Page

The news
and
beyond the news
Index of news sources
All Africa Asia/Pacific Europe Latin America Middle East North America
  Topics
  Species
Archives
News archive 1997-2008
 

Sosialisasi UU No 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura


Indonesia
March 26, 2012

Pada tanggal 15-17 Maret 2012 di Hotel Perdana Wisata Bandung dilaksanakan kegiatan Sosialisasi UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 38/Permentan/0T.140/7/2011 Tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura adalah untuk mendorong tumbuhnya usaha perbenihan hortikultura nasional, oleh karena itu diperlukan penyederhanaan dari sistem pelepasan varietas dengan cara menggantinya dengan sistem pendaftaran varietas tanaman. Adapun Peserta seminar ini terdiri dari kalangan produsen benih, akademisi serta BPSB. Dengan adanya Undang-Undang dan Peraturan Menteri ini diharapkan bisa memacu tumbuh kembangnya industri benih dalam negeri serta bisa meningkatkan jumlah perakitan varietas-varietas tanaman hortikultura baru di Indonesia, pendataan varietas untuk pengawasan peredaran benih, serta untuk melindungi konsumen benih. Adapun kesimpulan sosialisasi undang-undang dan peraturan menteri tersebut sebagai berikut :

1. Sistem Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Pada undang-undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 32 ayat 1a dijelaskan bahwa sarana hortikultura terdiri atas : benih bermutu dari varietas unggul.

Syarat utamanya adalah :

a. Varietas yang memiliki keunggulan.
b. Dalam bentuk benih yang bermutu.

2. Uji Keunggulan Varietas dan Uji Kebenaran Varietas

Dalam pendaftaran varietas tanaman hortikultura ini terlebih dahulu harus dilakukan uji keunggulan varietas oleh pemulianya yang disajikan dalam bentuk deskripsi dan uji kebenaran varietas yang dilakukan oleh pihak ke-3 yaitu : BPSB, Universitas yang ada jurusan pertaniannya, lembaga Litbang Deptan, dan Perusahaan benih yang sudah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (LSSM) dimana uji kebenaran varietas bisa dilakukan oleh Quality Ansurance bukan pemulianya bagi tanaman yang dimuliakan di dalam negeri, namun bagi tanaman introduksi dari luar negeri uji kebenaran varietas harus dilakukan oleh pihak ke-3. Oleh karena itu, perusahaan benih harus bisa memiliki sertifikat sistem manajemen mutu agar proses pendaftaran varietas tanaman dapat dilakukan secara mandiri dan bisa dengan cepat menghasilkan varietas-varietas tanaman baru.

Pada proses uji keunggulan varietas untuk tanaman hortikultura dilakukan uji adaptasi. Uji adaptasi bisa dilakukan oleh instansi pemerintah misalkan oleh BPSB atau dilakukan oleh breeder itu sendiri. Hasil dari uji adaptasi ini akan dibuat dalam bentuk deskripsi varietas yang selanjutnya deskripsi ini menjadi patokan untuk dilakukan uji kebenaran varietas.

Pada Uji Kebenaran Varietas dilakukan dengan cara :

  1. Pembuktian Visual.
  2. Pengujian di laboratorium dengan mencocokan pita DNA dengan varietas pembanding.

 



More news from: Agrindo Hartha Mekar, Inc.


Website: http://www.tigadaunseed.com

Published: March 26, 2012

The news item on this page is copyright by the organization where it originated
Fair use notice

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

  Archive of the news section

 


Copyright @ 1992-2025 SeedQuest - All rights reserved